Kementerian Agama Lhokseumawe

Switch to desktop Register Login

KEMENAG KOTA LHOKSEUMAWE

Haji Cukup Sekali Saja?

Ada yang menginginkan agar haji dibolehkan sekali seumur hidup. Namun pemerintah belum melarang secara resmi.

Pagi itu di akhir bulan syawal, semilir angin menyisir kota Banda Aceh, cahaya matahari bersinar dengan terangnya, semua warga Ibukota Provinsi Aceh tersebut kembali beraktifitas dengan ceria, namun tidak demikian dengan Tarmizi A Hamid (43 tahun), lelaki itu sedang dilanda kebingungan karena baru saja mendapat kabar bahwa mertuanya yang berusia 65 tahun tidak bisa berangkat haji tahun ini, malah menurut nomor antrian yang ada beliau akan berangkat pada tahun 2016.

Sambil meneguk kopi Ulee kareng di warkop SMEA yang menjadi langganannya, ia berusaha untuk mendapatkan cara mempercepat proses keberangkatan mertuanya yang sudah sakit-sakitan tersebut. "Mertua saya sudah mendaftar sejak tahun 2009, baru bisa berangkat tahun 2016, lima tahun ke depan," keluhnya.

Namun usaha itu selalu gagal karena sistem antrian haji tidak bisa ditoleransi, begitulah kira-kira jawaban yang ia dapatkan dari petugas di Kantor Kementrian Agama di mana pun. Yang membuatnya makin gelisah adalah banyaknya jamaah haji yang berkali-kali berangkat ke tanah suci, sehingga membuat kesempatan ibadah bagi yang lain makin susah.

"Selama ini terkesan siapa saja boleh mendaftar haji, walaupun sudah berkali-kali naik haji sebelumnya," ujarnya kesal sambil kembali meneguk kopi kental kesukaannya.

Ia juga sudah berusaha untuk melunasi setoran haji ketika mendengar adanya kuota tambahan bagi Aceh yang mengutamakan orang usia lanjut, namun ia tak yakin mertuanya bisa berangkat mengingat banyaknya jumlah jamaah lansia yang juga masuk daftar tunggu. Akhirnya ia hanya bisa pasrah.

Kegelisahan Tarmizi A Hamid tersebut menjadi cerminan kondisi jamaah calon haji dan keluarganya yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) di seluruh Indonesia, namun hingga kini tindakan pemerintah untuk melarang haji lebih dari sekali belum dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Harus Ada Prioritas Walaupun kebijakan khusus belum ada, namun sebaiknya ibadah haji diutamakan bagi yang belum pernah berhaji dan yang sudah berusia lanjut. Demikian pendapat Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim ketika ditanya Santunan. Menurutnya prioritas harus diberlakukan jika hal itu mungkin dilakukan supaya adanya pemerataan dalam ibadah haji.

"Prioritaskan yang belum pernah naik haji," ujarnya kepada Santunan (23/9) saat dihubungi melalui telephone selular miliknya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Kabid Haji Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh. Menurutnya sebaiknya setiap orang mencontoh Rasulullah saw yang berhaji hanya sekali dalam hidupnya. "Berikan kesempatan bagi orang yang belum pernah berhaji. Dan bila kita kembali kepada sejarah Rasulullah saw, Rasulullah saw sendiri tidak melakukan ibadah haji berkali-kali, kecuali umrah yang beliau lakukan 3 kali," jelasnya seraya memberi contoh.

Senada dengan itu warga Ulee Kareng Banda Aceh, Irfan M Nur mengharapkan supaya ada kesadaran bagi yang sudah naik haji untuk memberi kesempatan kepada yang lain. "Seharusnya orang yang sudah naik haji mengalah dong, kasih kesempatan bagi yang belum pernah," ujar pria yang bekerja di bidang multimedia tersebut. Tidak bisa dilarangWalaupun wacana pembatasan haji cukup sekali diutarakan oleh berbagai pihak, pada prinsipnya ibadah itu tidak boleh dilarang, karena merupakan hak setiap umat Islam. Begitu pendapat Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim kepada Santunan. "Tidak boleh dilarang, karena itu merupakan hak setiap orang," tegasnya.

Begitu juga pendapat Kabid Haji Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh, menurutnya keinginan orang untuk naik haji tidak boleh dilarang, walaupun pemerintah sudah menghimbau supaya mendahulukan orang lain yang belum pernah. "Untuk orang beribadah kita tidak bisa melarang, makanya pemerintah menetapkan dan memberikan seruan, berikan kesempatan bagi orang yang belum pernah berhaji," jelasnya. Sementera itu Drs. Tgk. H. Ameer Hamzah, Dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh mempersilakan untuk haji berkali-kali asal ada perbaikan perilaku di tengah masyarakat setelah haji.

"Silakan haji sekali atau lebih, plus umrah lagi. Silakan antar dan jemput jamaah setiap tahun, asal semakin sering menyaksikan jamaah haji, semakin sering naik turun pesawat ke Tanah Haram, kian bagus dan elok perangai kita," harapnya. Walau harapan untuk pembatasan haji datang dari berbagai kalangan, namun pemerintah hingga kini belum mengeluarkan larangan tersebut. Begitulah ditegaskan Kabid Haji Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh. "Dalam aturan untuk menunaikan ibadah haji memang sekali seumur hidup, tetapi aturan untuk melarang orang untuk tidak melakukan haji lagi itu tidak ada," pungkas Daud Pakeh. Secara aturan memang tidak boleh melarang siapapun untuk ibadah haji, hanya saja diperlukan upaya untuk melerai daftar tunggu yang makin panjang supaya masyarakat, seperti halnya Tarmizi A Hamid, tidak lagi menunggu dalam kegundahan.

sumber : aceh.kemenag.go.id

Copyright © 2009-2011| Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe| All Rights Reserved. Info dan saran :info@kankemenaglhokseumawe.com

Top Desktop version